Terlambat Lapor Pajak? Tidak Ada Sanksi Administratif Hingga 30 April 2026
Direktorat Jenderal Pajak, melalui KEP-55/PJ/2026, memperkenalkan kebijakan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025....
