Pemerintah Indonesia secara resmi memperkenalkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 (KBLI 2025) melalui Badan Pusat Statistik (BPS). Pembaruan ini sangat relevan bagi pelaku usaha dan wajib pajak, karena KBLI menjadi acuan utama dalam penentuan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia.

KBLI 2025 ditetapkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 18 Desember 2025. Peraturan baru ini menggantikan KBLI 2020 dan memperkenalkan berbagai penyesuaian untuk mengakomodasi perkembangan lanskap ekonomi serta model bisnis baru.

Memahami KBLI dan Perannya

KBLI adalah kerangka klasifikasi resmi yang digunakan untuk mengkategorikan kegiatan ekonomi berdasarkan karakteristik usaha yang serupa. Dalam praktiknya, KBLI memegang peranan penting dalam berbagai bidang, termasuk penyusunan statistik ekonomi nasional, perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), perumusan kebijakan sektoral, serta penentuan KLU untuk keperluan administrasi perpajakan.

Kerangka KBLI dikembangkan selaras dengan International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, guna memastikan konsistensi dengan standar klasifikasi yang diakui secara internasional.

Mengapa KBLI Diperbarui

Revisi KBLI didorong oleh kenyataan bahwa KBLI 2020 sudah tidak sepenuhnya mencerminkan dinamika ekonomi saat ini. Beberapa faktor utama yang mendorong lahirnya KBLI 2025 antara lain pesatnya pertumbuhan kegiatan ekonomi berbasis digital, munculnya model bisnis baru seperti perusahaan tanpa pabrik (factoryless companies), semakin pentingnya kegiatan terkait mitigasi perubahan iklim, serta kebutuhan untuk menyelaraskan dengan ISIC Revisi 5.

Melalui pembaruan ini, KBLI diharapkan tetap relevan dan memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai struktur ekonomi Indonesia saat ini.

Kegiatan Usaha Baru yang Diakui dalam KBLI 2025

KBLI 2025 memasukkan berbagai kegiatan ekonomi yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit. Kegiatan tersebut antara lain jasa perantara berbasis platform seperti marketplace dan konsultasi daring, konsep Factoryless Goods Producers (FGP), kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon, pembuatan dan distribusi konten digital termasuk layanan streaming, perdagangan aset kripto dan unit karbon, serta pembedaan yang lebih jelas antara pembangkitan listrik dari sumber energi terbarukan dan non-terbarukan.

Penambahan ini menunjukkan adaptasi KBLI terhadap kemajuan teknologi, transformasi digital, dan inisiatif keberlanjutan.

Keterkaitan Langsung antara KBLI dan Penentuan KLU

Bagi wajib pajak, revisi KBLI menjadi sangat penting karena KBLI menjadi dasar penentuan KLU. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PER-12/PJ/2022, penerapan KBLI sebagai KLU berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, warisan yang belum terbagi yang menjalankan kegiatan usaha, wajib pajak badan, serta instansi pemerintah.

Berdasarkan peraturan ini, KLU didefinisikan sebagai klasifikasi kegiatan ekonomi wajib pajak, yang mencakup kegiatan usaha, pekerjaan bebas, dan pekerjaan terkait hubungan kerja. Dengan demikian, perbedaan antara KBLI 2020 dan KBLI 2025 seperti perubahan kode, penggabungan, atau pemecahan kegiatan usaha dapat secara langsung memengaruhi KLU wajib pajak yang terdaftar.

Perubahan tersebut dapat mengakibatkan penyesuaian KLU secara administratif oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pembaruan klasifikasi kegiatan usaha dalam sistem perpajakan, serta implikasi yang lebih luas terhadap kepatuhan dan administrasi perpajakan.

Potensi Penyesuaian KLU Menyusul Perubahan KBLI

Praktik regulasi sebelumnya menunjukkan bahwa pembaruan KBLI umumnya diikuti oleh penyesuaian KLU yang sepadan. Ketika PER-12/PJ/2022 mulai berlaku pada September 2022, DJP melakukan perubahan KLU secara jabatan (ex officio). Kewenangan ini ditegaskan kembali dalam Pasal 7 ayat (2) PER-12/PJ/2022, yang memungkinkan perubahan KLU apabila terjadi perubahan pada KBLI.

Dengan demikian, penerapan KBLI 2025 berpotensi mendorong penyesuaian KLU serupa dalam kerangka administrasi perpajakan.

Hal-Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak

Sehubungan dengan berlakunya KBLI 2025, wajib pajak sebaiknya secara proaktif memastikan kegiatan usahanya diklasifikasikan sesuai kode KBLI yang tepat, memantau potensi pembaruan KLU oleh DJP, memperbarui data usaha apabila terjadi perubahan klasifikasi, serta menilai implikasi perpajakan yang timbul dari KLU yang terdaftar.

Keselarasan yang akurat antara KBLI dan KLU sangat penting untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan dan meminimalkan risiko ketidaksesuaian administratif di kemudian hari.