Sumber Daya Manusia (SDM)

Sumber Daya Manusia (SDM)

Reanda Bernardi menjawab kebutuhan perekrutan Anda dengan praktisi sumber daya manusia kami. Tim kami akan membantu Anda dalam membawa pekerja asing untuk bekerja di Indonesia dan memenuhi persyaratan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Layanan Kami

Kami menyediakan layanan untuk membantu Anda mengajukan jenis izin hukum, dari Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), visa investor, visa pekerja asing dan keluarga, izin kerja sementara (Kartu Izin Tinggal Terbatas/KITAS) hingga izin kerja permanen (Kartu Izin Tinggal Tetap/KITAP). Tim kami membantu Anda menavigasi seluruh kompleksitas ini. Izin Tinggal Terbatas (Limited Stay Permit), which must be owner by foreigners who stay in Indonesia for work. Under working visa/limited stay permit, a foreigner can stay from 6 months up to 1 year. However, there are complexities in the immigration ruling. Our team helps you navigate through these complexities. 

Tim kami akan memproses NPWP dan aplikasi EFIN untuk keperluan pelaporan pajak online. Selain itu, kami juga membantu pendaftaran asuransi jaminan sosial ("BPJS Tenaga Kerja") dan asuransi kesehatan ("BPJS Kesehatan").

Tim kami akan menyiapkan dan mengajukan laporan pajak penghasilan pribadi di Indonesia untuk ekspatriat. Laporan pajak tahunan individu disiapkan dan diajukan sekali setahun sebelum batas waktu, yaitu 31 Maret tahun berikutnya. Kami juga menyediakan layanan konsultasi pajak ad-hoc jika karyawan Anda menerima permintaan pajak ("SP2DK").

Ketika ada perubahan pekerjaan di perusahaan Anda atau Anda memutuskan untuk tidak melanjutkan bisnis di Indonesia, tim kami membantu orang-orang Anda mendapatkan surat keterangan pajak dan pencabutan NPWP.

Kami membantu Anda merekrut tim Indonesia Anda.